Kamis, 15 September 2016

Kejari Sampang Bidik Otak Penyelewengan Dana Migas PT SMP

Kejari Sampang Bidik Otak Penyelewengan Dana Migas PT SMP


Sampang (beritajatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus membidik para penikmat aliran dana pengelolaan migas PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) tahun 2013.

Setelah Kejari menetapkan inisial HA selaku Dirut PT SMP sebagai tersangka, kini Kops Adyaksa tersebut juga menelisik dalang di balik kasus dugaan penyelewengan dana milik perusahaan daerah plat merah itu.

Kasi intel Kejari Sampang, Joko Haryanto menjelaskan, selain membidik dalang kasus dugaan penyelewengan dana migas PT SMP, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Dalam pemeriksaan saksi-saksi tidak menutup kemungkinan bisa ditetapkan tersangka baru. Namun, kami tidak akan gegabah sebelum mengantongi cukup bukti," terangnya, Rabu (14/9/2016).

Dipaparkan Joko, pada umumnya kasus korupsi tidak hanya dilakukan satu orang, yakni ada keterkaitan satu sama lain, bisa ada yang berperan sebagi pelaku atau ada pengatur skenario dalam melancarkan aksinya.

"Kami masih melusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana migas PT SMP ini, terutama dalangnya," jelasnya.

Terkait belum dilakukan penahanan kepada tersangka HA. Joko beralasan, selama ini tersangka kooperatif dan dipercaya tidak akan menghilangkan bukti-bukti, termasuk  selalu memenuhi panggilan kejaksaan. "Selama pemanggilan tersangka selalu kooperatif dan selalu memenuhi panggilan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi dana migas PT SMP tersebut juga telah menjebloskan Noer Tjahja mantan bupati Sampang periode 2008–2012 kedalam jeruji besi, disusul oleh Direktur Utama (Dirut) PT SMP Hari Oetomo dan Muhaimin direktur.[sar/ted] 

0 komentar:

Posting Komentar