Kamis, 15 September 2016

Anggaran Mamin dan Perdin Pemkab Sampang Dipangkas

Anggaran Mamin dan Perdin Pemkab Sampang Dipangkas


Sampang (beritajatim.com) - Penundaan kucuran dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp119 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, berakhir pada keputusan pemangkasan terhadap anggaran yang sudah ditetapkan. Salah satunya anggaran makanan dan minuman (Mamin) dan perjalanan dinas (Perdin).

Anggaran Mamin dan Perdin dipangkas karena pada dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp228 miliar tidak bisa digunakan sepenuhnya dalam menutupi kekurangan atas penundaan tersebut. "Dana SiLPA tetap digunakan tapi hanya sebagian saja," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Hary Soeyanto, Rabu (14/9/2016).

Hary Soeyanto mengaku, belum bisa memaparkan secara rinci terkait berapa dana SiLPA yang akan digunakan untuk menuntupi pembiyaan atas penundaan tersebut. Hary berdalih, saat ini pihaknya masih tengah membahas dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). "Jumlah SiLPA yang akan digunakan belum bisa kami sebutkan," terangnya.

Ditambahkan Hary, Pemangkasan anggaran Mamin dan Perdin dinilai solusi yang tepat. Sebab, selain tidak berdampak terhadap lajunya pembangunan dan perekonomian, kegiatan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Pemangkasan anggaran Mamin dan Perdin itu akan diberlakukan kepada semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Untuk itu, pada perubahan anggaran kegiatan (PAK) dipastikan anggaran mamin dan perdin akan bekurang," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sampang, Syamsuddin menjelaskan, anggaran Mamin ini cukup besar dan kurang mencerminkan asas efisiensi anggaran. Maka dari itu, dengan mempertimbangkan asas proporsional, kewajaran dan kepatutan sudah selayaknya anggaran Mamin dipangkas.

"Total anggaran Mamin tahun 2015 Rp20,3 miliar, sementara realisasinya Rp16,5 miliar,  anggaran mamin ini sangat fantantis dan terkesan pemborosan, bagi kami tidak ada persoalan ketika anggaran mamin dipangkas," tandasnya.[sar/k

Kejari Sampang Bidik Otak Penyelewengan Dana Migas PT SMP

Kejari Sampang Bidik Otak Penyelewengan Dana Migas PT SMP


Sampang (beritajatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus membidik para penikmat aliran dana pengelolaan migas PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) tahun 2013.

Setelah Kejari menetapkan inisial HA selaku Dirut PT SMP sebagai tersangka, kini Kops Adyaksa tersebut juga menelisik dalang di balik kasus dugaan penyelewengan dana milik perusahaan daerah plat merah itu.

Kasi intel Kejari Sampang, Joko Haryanto menjelaskan, selain membidik dalang kasus dugaan penyelewengan dana migas PT SMP, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Dalam pemeriksaan saksi-saksi tidak menutup kemungkinan bisa ditetapkan tersangka baru. Namun, kami tidak akan gegabah sebelum mengantongi cukup bukti," terangnya, Rabu (14/9/2016).

Dipaparkan Joko, pada umumnya kasus korupsi tidak hanya dilakukan satu orang, yakni ada keterkaitan satu sama lain, bisa ada yang berperan sebagi pelaku atau ada pengatur skenario dalam melancarkan aksinya.

"Kami masih melusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana migas PT SMP ini, terutama dalangnya," jelasnya.

Terkait belum dilakukan penahanan kepada tersangka HA. Joko beralasan, selama ini tersangka kooperatif dan dipercaya tidak akan menghilangkan bukti-bukti, termasuk  selalu memenuhi panggilan kejaksaan. "Selama pemanggilan tersangka selalu kooperatif dan selalu memenuhi panggilan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi dana migas PT SMP tersebut juga telah menjebloskan Noer Tjahja mantan bupati Sampang periode 2008–2012 kedalam jeruji besi, disusul oleh Direktur Utama (Dirut) PT SMP Hari Oetomo dan Muhaimin direktur.[sar/ted]